Mengerti.id - Salah satu gagasan penting dari pemerintah atau Kemendikbud dalam mengatasi masalah ekonomi bagi siswa-siswi miskin adalah melalui Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar atau yang disingkat dengan Bansos PIP.
Menurut laman PIP Kemendikbud, Program ini bertujuan memberikan bantuan terkait biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa didik yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk semua jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar hingga SMA/SMK.
Dalam mencapai keinginan tersebut, maka pemerintah membaginya menjadi tiga tahap pencairan program bantuan tahun 2024 ini.
Pencairan periode pertama telah dilaksanakan sejak Februari-April 2024, sedangkan Agustus 2024 masuk pada periode dua dengan alokasi waktu Mei-September 2024, periode tiga dimulai Oktober 2024 mendatang.
Apa saja 13 kriteria Penerima Manfaat program Bansos PIP Kemendikbud Agustus 2024? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Siswa didik terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Murid yang mengalami gangguan fisik, adalah keadaan yang mengganggu fisik oleh penyakit dan fungsional bisa mengancam integritas pada individu tertentu
3. Siswa didik yang berasal dari daerah konflik, maksudnya suatu wilayah yang rawan dan sedang mengalami konflik
4. Murid yang berasal dari korban musibah, maksudnya individu ataupun sekelompok orang yang meninggal dunia karena suatu peristiwa
5. Siswa didik dari keluarga pemegang KKS atau yang lebih dikenal dengan Kartu Keluarga Sejahtera
6. Murid dari sekolah yang terkena dampak peristiwa bahkan bencana alam pada suatu daerah di Indonesia
7. Siswa didik dari keluarga yang terdaftar secara resmi sebagai PKH atau Program Keluarga Harapan
8. Murid yang sudah tidak memiliki pendidikan tetap karena drop out atau dikeluarkan dari sekolah sebelumnya sehingga mengharapkan bisa bersekolah kembali.