Mengerti.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti transaksi penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL oleh Ilham Akbar Habibie kepada Ridwan Kamil dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan pada Rabu 3 September 2025 mendalami transaksi penjualan mobil tersebut. Mobil itu diduga dibeli Ridwan Kamil menggunakan dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Dalam pemeriksaan hari ini (Rabu 3/9), penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Ia menambahkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. “KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik karena keterangan tersebut tentunya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, Ilham Habibie sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan terkait penjualan mobil yang tercatat atas nama B. J. Habibie. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dokumen kendaraan itu masih bernama sang ayah. “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red.) ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 25 Agustus 2025.
Ridwan Kamil disebut-sebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sekaligus komisaris bank tersebut. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Pada Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah barang, termasuk sepeda motor Royal Enfield, mobil Mercedes-Benz, dan deposito yang diklaim bukan miliknya. Meski demikian, status hukum Ridwan Kamil masih sebagai saksi.
KPK menyebut peran Ridwan Kamil berada di “belakang layar” dalam kasus ini dan berencana memanggilnya kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
Sejak 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta dari agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik menduga praktik korupsi ini merugikan negara hingga Rp222 miliar. KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas dan mengungkap aliran dana terkait.