Mengerti.id - Hari ini akan digelar proses hukum yang disebut dengan diversi terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihak keluarga David tak akan memberikan maaf atau penyelesaian damai dalam kasus tersebut.
Terlebih dalam sidang musyawarah diversi dari anak berkonflik dengan hukum, Agnes alias AGH, yang akan digelar pada Rabu, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: APA Ternyata Mantan Pacar Mario Dandy, Bongkar Hubungan David-Agnes Karena Cemburu?
"Prosedur sistem peradilan pidana anak memang mensyaratkan seperti itu, tetapi besok dari pihak keluarga didampingi oleh saya sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini," terang Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 28 Maret 2023, seperti dikutip Mengerti.id dari PMJ News.
Menurut Mellisa, diversi tersebut akan mengalami kebuntuan alias deadlock karena keluarga korban menolak.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock," tegasnya.
Mellisa melanjutkan, setelah proses diversi mengalami kebuntuan, maka proses persidangan akan berlanjut ke pokok materi, termasuk pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Berkas Perkara AG Diserahkan Ke Kejaksaan dan Masa Penahanan Diperpanjang
Lantas, apa itu diversi dalam kasus AGH dan David?
Pengertian Diversi dalam Peradilan Anak
Dikutip Mengerti.id dari laman PN Pariaman, diversi dalam penyelesaian Pidana Anak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut UU tersebut, Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif berupa musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan atau orang tua/wali, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial (PEKOS) Profesional, serta pihak terlibat lainnya.