Mengerti.id - Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara yang mencuat namanya setelah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Polda Metro Jaya menkonfirmasi adanya laporna tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun
Barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian dari pelapor adalah rekaman video.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 6 September 2022.
"Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman," katanya, sebagaimana dikuti Mengerti.id dari PMJ News.
Zulpan menjelaskan jika Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh ANS Kosasih atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
"Terlapor membuat/melaporkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara, kemudian diunggah ke channel YouTube 'Realita TV' dengan judul 'Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen'," terangnya.
Baca Juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa KPK di Jayapura
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak dituding telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan Direktut Utama PT Taspen ANS Kossih adalah orang yang mengelola dana untuk Capres tertentu pada 2024 sebesar Rp 300 triliun.
Tidak hanya itu, Kosasih juga dituduh memiliki banyak istri. Kamaruddin mengklaim sudah memiliki sejumlah bukti atas apa yang disebutkannya.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo sendiri telah mengeluarkan bantahan atasa tudingan terhadap kliennya tersebut.