Viral 105 Juta Data WNI Bocor dan Dijual, KPU dan Polri Ambil Langkah Tegas

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 10:12 WIB
Ilustrasi. Viral dugaan ratusan juta data WNI bocor dan dijual, ini langkah pemilu. (Instagram/@turnbackhoaxid)
Ilustrasi. Viral dugaan ratusan juta data WNI bocor dan dijual, ini langkah pemilu. (Instagram/@turnbackhoaxid)

Mengerti.id - Beberapa waktu belakangan media sosial dihebohkan dengan kasus kebocoran data WNI.

Tak tanggung-tanggung, ratusan juta data WNI disebut bocor dan dijual di internet.

Di sisi lain, sejumlah netizen mengaku bahwa data miliknya telah digunakan pihak-pihak lain.

Baca Juga: Tips Cerdas Mencuci Handuk Mandi, Rahasia Laundry agar Jamur dan Noda Membandel Rontok

Data ini tak hanya dimanfaatkan untuk mendaftarkan nomor simcard, tapi juga didaftarkan sebagai anggota partai politik (parpol).

Kabar ini langsung ditanggapi tegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menegaskan bahwa kebocoran dan penjualan data di forum online Breached Forums tidak bersumber dari lembaganya.

KPU juga telah melakukan pengecekan pada setiap ini elemen tersebut.

Baca Juga: Profil Pilot Pesawat TNI Al yang Jatuh, Lettu Laut Judistira Eka Permady dan Biodata termasuk Agama, Orang Tua

Komisioner KPU, Betty Epsilon juga menegaskan bahwa KPU berusaha menjaga dengan ketat data yang dimiliki, termasuk data pemilih.

"Data yang dikelola KPU adalah data yang dijaga dari sisi otentitas, keamanan, dan kerahasiannya, termasuk dalam hal ini, data pemilih," terang Betty dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022, seperti dikutip Mengerti.id dari PMJ News.

Selain itu, Betty juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU akan bekerjasama dengan siber Polri untuk menindaklanjuti kabar kebocoran data ini.

Menurutnya, KPU dan Siber Polri akan berusaha menemukan pelakunya dengan melakukan penyelidikan dari berbagai sisi.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Ternyata ada 3 Santri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X