Mengerti.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen untuk terus mengawal kasus kematian santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur.
Santri berinisial AM meninggal dunia diduga korban penganiayaan oleh santri seniornya. Peristiwa tragis itu bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
KPAI menyayangkan kejadian tersebut dan bakal mengawal serta mengawasi proses hukum kasus tersebut.
Baca Juga: Menag Tegaskan Bakal Sanksi Ponpes Gontor Jika Penganiayaan Terjadi Secara Sistematis
Hal itu disampaikan Susanto, Ketua KPAI melalui keterangan tertulis pada Jumat 9 September 2022.
"Terkait meninggalnya salah satu santri AM (17 thn) kami menyampaikan duka mendalam semoga, Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya," katanya.
"Kami menyayangkan atas kejadian tersebut. KPAI akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat, akan segera berkunjung ke Ponpes Gontor Ponorogo dan Polres Ponorogo untuk pengawasan dan koordinasi lebih lanjut," lanjut Susanto.
Ia berharap tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak, apalagi sampai ada korban jiwa seperti yang terjadi di Ponpes Gontor tersebut.
Baca Juga: Hasil Autopsi Jenazah Santri Ponpes Gontor, Tim Ahli Forensik: Mudah-mudahan Dapat Membantu
"Kami berharap kasus ini tak terulang kembali. Sehingga orang tua yang menitipkan santrinya di sana semakin nyaman," ujarnya.
Meski demikian, ia berharap agar kasus ini tidak mempengaruhi proses belajar para santri di Ponpes Gontor.
"Adanya kasus ini kami berharap proses pembelajaran tak terganggu, terus berjalan dan upanya pencegahan segala bentuk kerentanan kekerasan dilakukan secara optimal. Sehingga perwujudan pesantren ramah anak dapat terealisasi dengan baik," tegas Susanto.***