24 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, Menteri Yasonna: Sudah Sesuai Prinsip Nondiskriminasi

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 18:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Instagram @kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Instagram @kemenkumham)

Mengerti.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi kehebohan soal pembebasan 24 narapidana kasus pidana korupsi.

Yasonna Laoly menegaskan jika pembebasan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kita sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya memang begitu," katanya di Istana Negara, Jumat 9 September 2022, dikutip dari RRI.

Baca Juga: Soroti Kasus Tewasnya Santri Ponpes Gontor, Ketua KPAI Berkomitmen Kawal Proses Hukumnya

Sebagaimana diketahui jika ada 24 narapidana korupsi dibebaskan, mereka mengantongi Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Ia menjelaskan jika semua narapidana berhak untuk mendapatkan remisi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 kan sudah di-review," kata Menkumham.

Keputusan memberikan bebas bersyarat kepada narapidana korupsi sudah sesuai dengan  dengan hasil peninjauan kembali (judicial review) terhadap PP 99/2012.

"Jadi, ini sudah sesuai prinsip nondiskriminasi," ujar Yasonna.

Baca Juga: Menag Tegaskan Bakal Sanksi Ponpes Gontor Jika Penganiayaan Terjadi Secara Sistematis

PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan telah dicabut MA, dan Kemenkumham kemudian menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 

"Tidak mungkin lagi kami melawan keputusan judicial review terhadap UU yang ada," ujar Yasonna.

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 itu menyatakan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jika pemerintah tidak bisa ikut campur permasalahan pembebasan narapidana korupsi itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X