Operasi Zebra 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Tidak Punya SIM Denda Rp1 Juta Tanpa Tilang Manual

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 05:36 WIB
Operasi Zebra 2022 sudah mulai digelar hari ini, tidak ada tilang ditempat dan denda yang tidak punya sim denda Rp1 juta.
Operasi Zebra 2022 sudah mulai digelar hari ini, tidak ada tilang ditempat dan denda yang tidak punya sim denda Rp1 juta.

Mengerti.IdOperasi Zebra 2022 digelar mulai hari ini, 3 Oktober 2022 denda diterapkan memakai tilang elektronik.

Operasi Zebra 2022 mulai digelar pada 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022, denda tilang cukup besar, jika tidak punya SIM denda Rp1 juta.

Operasi Zebra 2022 merupakan agenda rutin tahunan yang digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Jadwal Lokasi Operasi Zebra Semeru 2022 di Kota Malang, Batu dan Pasuruan, Ini Titik Razianya 

Tujuan dari Operasi Zebra 2022 adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin mematuhi rambu lalu lintas.

Diharapkan para pengemudi telah melengkapi kendaraannya dengan surat-surat seperti SIM dan STNK pada pengendara agar tidak terkena denda tilang saat Operasi Zebra 2022.

Dalam Operasi Zebra 2022 dilarang untuk melakukan tilang manual melainkan semua tilang dilakukan secara elektronik.

Operasi Zebra 2022 yang mulai dilakukan hari ini personel telah dipersiapkan untuk setiap titik digelarnya kegiatan rutin tahunan ini,

Baca Juga: Serentak! Operasi Zebra 2022 Digelar, Catat Tanggal dan Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Menjadi Bidikan 

Selain itu disebutkan pula bahwa dalam pelaksanaannya diharapkan menggunakan teguran yang simpatik kepada masyarakat.

Dari Operasi Zebra 2022 ini diharapkan masyarakat lebih patuh kepada rambu-rambu lalu lintas dan aturan lalu lintas yang berlaku.

Disebutkan bahwa pihak kepolisian akan fokus pada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022.

Berikut ini adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang dimaksud oleh pihak kepolisian yang menjadi sasaran dari Operasi Zebra 2022.

1. Melawan Arus melanggar Pasal 287 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X