Mengerti.id – Operasi Zebra 2022 akan digelar kembali secara serentak seluruh wilayah Indonesia oleh pihak Kepolisian RI.
Operasi Zebra 2022 sedianya akan dimulai pada 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Selain itu Operasi zebra 2022 diselenggarakan demi mewujudkan keselamatan dan keamanan saat berlalu lintas di jalan.
Baca Juga: Lesti Kejora atau Rizky Billar yang Lebih Kaya? Ini 7 Sumber Kekayaan Leslar
Dilansir Mengerti.id dari laman resmi Korlantas Polri menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan menggelar operasi Zebra kembali di bulan Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 ini dimulai sejak hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 di berbagai titik.
Disebutkan pula bahwa dalam Operasi Zebra 2022 ini dilarang adanya penilangan manual, semua tilang dilakukan secaa elektronik.
Selain itu disebutkan pula bahwa dalam pelaksanaannya diharapkan menggunakan teguran yang simpatik kepada masyarakat.
Baca Juga: Kenapa Plat Nomor Kendaraan Warnanya Putih? Ini Arti, Penjelasan, dan Fakta TNKB Terbaru
Dari Operasi Zebra 2022 ini diharapkan masyarakat lebih patuh kepada rambu-rambu lalu lintas dan aturan lalu lintas yang berlaku.
Disebutkan bahwa pihak kepolisian akan fokus pada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022.
Berikut ini adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang dimaksud oleh pihak kepolisian yang menjadi sasaran dari Operasi Zebra 2022.
1. Melawan Arus melanggar Pasal 287 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 293 UU LLAJ dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA, Via mBanking Gampang Banget!