Mengerti.id - 15-16 November 2022 mendatang akan digelar acara puncak KTT G20 di Nusa Dua, Bali.
Rencananya, forum ekonomi internasional ini akan dihadiri sejumlah pemimpin negara atau yang mewakili mereka.
Terkait kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang lanjutan Ferdy Sambo CS.
Seharusnya, ada dua perkara sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang dijadwalkan pekan depan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon penundaan.
Dalam surat Nomor: B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022, permintaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.
"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, IW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, seperti dikutip Mengerti.id dari PMJ News, Sabtu, 12 November 2022.
Pemohonan JPU ini ditanggapi oleh Majelis Hakim dengan membuat dua keputusan terkait sidang lanjutan Ferdy Sambo CS.
Baca Juga: 20 Produk UMKM Lokal yang Jadi Suvenir Resmi KTT G20 2022 di Bali, Radio Kayu Sampai Teh Daun Kelor
Pertama adalah menyetujui penudaan sidang perkara pembunuhan Brigadir J dan perkara obstruction of justice.
Sehingga, sidang yang diagendakan pada 14-18 November 2022 akan ditunda seminggu kemudian dan akan digelar pada 21-26 November 2022.
Kemudian, keputusan kedua akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," terang Djuyamto.
Baca Juga: Sempat Bikin Susi Membisu, Fakta Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akhirnya Terbongkar