Terbaru! Ini Daftar UMP 2023 Jawa, Provinsimu Naik Berapa?

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 13:33 WIB
Terbaru! Ini daftar UMP Jawa 2023 (Pexels/Ahsanjaya)
Terbaru! Ini daftar UMP Jawa 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

Mengerti.id – Pemerintah provinsi di Pulau Jawa belum lama ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Provinsi-provinsi di Jawa yang telah mengeluarkan pengumuman terkait besaran UMP tahun depan pertama adalah DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, Jawa Tengah dan terakhir Jawa Timur.

Ada pun penetapan kenaikan UMP tahun 2023 sendiri telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Di bawah ini adalah daftar provinsi di Pulau Jawa yang telah menetapkan besar kenaikan ump 2022, dirangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Temuan Terbaru Kasus Empat Mayat Satu Keluarga di Kalideres, Anak Perempuan Meninggal Terakhir

Urutan pertama ada DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,6% dari tahun 2022 atau Rp326.953.

Dengan adanya kenaikan tersebut, maka besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 akan menjadi Rp4.900.798.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, pada Senin (28/11).

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidng dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 2.0,” jelas Andriansyah.

Baca Juga: Bukan Hanya 1, Kemenkes Temukan 3 Anak Positif Polio Tanpa Gejala di Aceh

Provinsi kedua yang mengumumkan kenaikan UMP 2023 adalah Banten, seperti diungkapkan Kadisnakertrans Pemprov Banten Septo Kanaldi.

UMP Banten tahun 2023 yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 naik sebesar 6,4% dari UMP 2022 atau menjdi Rp2.661.280,11.

“Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj gubernur (Pj Gubernur Banten Al Muktabar),” ungkap Septo Kanaldi.

Keputusan tersebut, jelas Septo, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Niken Olivia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X