Mengerti.id - Format lama NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan berganti format mulai 1 Januari 2024.
Kabar tersebut sesuai dengan yang dituangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2022 melalui kanal resmi Kemenkeu.
Pemberitahuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang resmi diberlakukan sejak 14 Juli 2022.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Bansos BPNT 2022, Cukup Pakai KTP via cekbansos.kemensos.go.id
Dalam Peraturan tersebut tertuang ada 3 format baru pada NPWP, antara lain:
1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bagi mereka wajib pajak orang pribadi, namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.
3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca Juga: Pasangan Nikah Siri di Tahun 2022 Bisa Mengurus Kartu Keluarga, Ini Syarat dan Caranya
Penerapan format lama akan berakhir hingga 31 Desember 2023 karena penerapan pada NPWP format baru masih terkendala terhadap layanan administrasi yang belum merata.
Menurut pemaparan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor penggunaan NPWP format baru akan benar-benar diterapkan secara serentak pada awal Januari 2024 bersamaan dengan pembaruan Coretax System.
NPWP Format baru nantinya akan digunakan pada seluruh layanan DJP dan kepentingan administrasi lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Sehingga nantinya, bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan non wajib pajak yang belum memiliki NPWP tapi memiliki KTP, secara otomatis NIK akan berfungsi sebagai NPWP format baru.
Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online 2022, Mudah Tak Perlu ke Kantor Cabang!