Mengerti.id – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2022 secara resmi telah dibuka.
Pengumuman seleksi penerimaan PPPK 2022 ini disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui akun resmi instagramnya.
Periode seleksi pendaftaran PPPK Kominfo 2022 telah dimulai dan akan berlangsung dari 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.
Info pendaftaran PPPK Kominfo 2022 ini diberitakan melalui Surat Pengumuman Nomor 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 tentang seleksi PPPK tahun anggaran 2022.
Dalam laman instagram resmi milik kominfo terdapat berbagai informasi penting terkait pendaftaran penerimaan PPPK di lingkungan Kominfo Tahun Anggaran 2022.
Terkait bagaimana cara mendaftar secara online, batas usia pelamar, dan berapa banyak jumlah formasi yang dibutuhkan serta jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi penerimaan.
Baca Juga: 25+ Ucapan Selamat Natal 2022 untuk Guru, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahun Anggaran 2022 semua tercantum lengkap pada laman resmi Instagram Kominfo.
Untuk Tata Cara mendaftar PPPK Kominfo dilakukan secara online.
Pendaftaran seleksi PPPK Kominfo dilaksanakan secara online melalui portal resmi milik SSCASN BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Salt Bae Masuk ke Lapangan dan Menyentuh Piala Dunia, FIFA Akan Selidiki Penyebabnya
Pendaftaran ini harus menggunakan NIK yang sesuai KTP dan KK yang berlaku.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo terdapat sebanyak 523 formasi dengan 3 penempatan yakni, pada lingkungan Kominfo sebanyak 93 formasi, penempatan LPP RRI sebanyak 362 formasi, dan penempatan pada LPP TVRI sebanyak 68 formasi.