Mengerti.id - Pendaftaran untuk mengikuti seleksi calon PPPK tahun 2022 telah dimulai pada hari rabu 21 Desember 2022.
Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, para peserta harus mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.
Di dalam situs BKN tersebut para pendaftar harus melakukan beberapa ketentuan yang menjadi persyaratan pendaftaran tersebut salah satunya adalah penggunaan E-Meterai.
Baca Juga: Segera Daftar! Dibuka Seleksi Penerimaan PPPK Teknis 2022, Lengkap : Formasi, Pendaftaran dan Jadwal
Berbeda dengan penggunaan meterai konvensional, E-Meterai merupakan meterai yang digunakan dalam dokumen elektronik secara langsung tanpa harus menempelkannya di kertas dokumen.
Meskipun begitu banyak kalangan pendaftar belum tahu tata cara penggunaan E-meterai tersebut sehingga mengalami kesulitan dalam memproses dokumen pendaftaran.
Ini adalah tata cara pendaftaran E-Meterai pada dokumen pendaftaran yang dilansir dari situs https://sscasn.bkn.go.id/,
Para Pendaftar harus dapat membuat akun E-Meterai melalui distributor resmi yang terdaftar pada Perum Peruri yang bisa diakses di situs antara lain:
a. https://e-meterai.co.id/
b. https://pajakku.e-me erai.co.id/
c. https://finnet.e-meterai.co.id/
d. https://mitracomm.e-meterai.co.id/
e. https://swadharma.e-meterai.co.id/
Baca Juga: Tata Cara Daftar Seleksi Calon Pegawai PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 di Website sscasn.bkn.go.id
Jika Pendaftar berniat untuk melakukan pendaftaran E-meterai melalui situs SSCASN yang harus dilakukan adalah
- Buat Akun E-Meterai dengan klik “Cek Akun E-Meterai”.
- Setelah buat akun, Pelamar kemudian login ke Akun E-Meterai dengan memasukkan Username dan Password yang telah dibuat.
- Jika berhasil login, Pendaftar dapat mengetahui jumlah saldo E-Meterai yang dimiliki.