Mengerti.id - Kabar gembira bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia bahwa akan diadakannya seleksi calon pegawai PPPK untuk Tenaga Teknis di Tahun 2022.
Badan Kepegawaian Negara telah membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pegawai PPPK.
Para calon yang telah lulus seleksi akan ditempatkan di seluruh instansi Badan Kepegawaian Negara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Naskah Soal Seleksi ASN PPPK 2022 Telah Siap, Simak Tanggal Mainnya
Bagaimana cara mendaftar menjadi Pegawai PPPK di BKN? Baca artikel ini hingga selesai.
Sebelum mendaftar ada baiknya dipersiapkan hal-hal yang harus dibutuhkan antara lain
Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Foto diri (dengan latar belakang merah), Dokumen lain yang dibutuhkan.
Persiapkan E-Meterai Pada seleksi PPPK tahun 2022 yang akan digunakan pada dokumen yang menggunakan meterai seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang memerlukan penggunaan meterai.
Melansir dari situs bkn.go.id, para peserta yang ingin mendaftar harus mengunjungi situs dengan https://sscasn.bkn.go.id/.
Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN 2022 dan para pelamar harus membaca dan memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan hati-hati.
Tata cara mendaftar
- Kunjungi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Klik tombol “buat akun” pada pojok kanan atas.
- Akan muncul permintaan akses ke kamera dan klik “allow” untuk menyetujuinya.
- Masukkan data berupa NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, dan Email Aktif pada kolom yang tersedia.
- Setelah selesai mengisi identitas, masukan kode CAPTCHA yang sesuai.
- Tekan tombol “lanjutkan”.
- Lengkapi data yang tersisa.
- Pastikan mengisi data yang baik dan benar