Alasan Diharamkannya Manusia Silver oleh Ulama MUI Sumatera Utara: Salah Satunya Membahayakan Diri Sendiri

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:59 WIB
Salah satu alasan diharamkannya profesi manusia silver adalah karena cat yang digunakan dapat membahayakan kesehatan kulit dan badan. (pixabay/@Nika_Akin/)
Salah satu alasan diharamkannya profesi manusia silver adalah karena cat yang digunakan dapat membahayakan kesehatan kulit dan badan. (pixabay/@Nika_Akin/)

Baca Juga: Mixue Halal atau Tidak? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Selain dari mengganggu ketertiban umum, menyiksa/membahayakan diri, dan mengemis, ada satu hal lagi yang wajib diperhatikan bagi kaum laki-laki.

Pastinya sudah banyak yang faham tentang aurat laki-laki, mulai dari pusar hingga lutut. Dan tidak jarang manusia silver yang terlihat di jalanan memamerkan badannya dengan hanya bercelana pendek.

Dengan mengamen atau mengemis di lampu merah yang tentu banyak ditonton oleh banyak pengguna jalan, profesi ini tentu bisa dikatakan haram hukumnya.

Berharap dengan adanya fatwa ini, pemerintah bisa menyelesaikan masalah tentang keberadaan profesi manusia silver.

Selain dari poin-poin di atas tadi, profesi ini tentunya sangat membahayakan diri mereka sendiri.

Baca Juga: Emil Mario Dituding Permainkan Syahadat, Sambung dengan Kata Kotor Hingga Nasehat dari MUI

Baru-baru ini juga beredar berita viral yang datang dari manusia silver yang hanyut terbawa arus sungai di daerah Sampang, Madura.

Manusia silver dengan inisial RL (28) awalnya berniat untuk membersihkan diri di sungai di kawasan Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Karena volume sungai yang sedang tinggi akibat hujan yang baru saja mengguyur di area sekitar, RL terseret air sungai sekitar pukul 17.00 WIB.

Meskipun sempat mengalami kesulitan akibat keruh dan derasnya aliran air sungai, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang masih terus mencari sampai saat ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X