Mengerti.id - Kekerasan merupakan gambaran perilaku baik secara terbuka maupun tertutup dalam menyerang atau mempertahankan diri sendiri disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain.
Walaupun tidak ada definisi yang pasti, Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disebut KDRT meliputi berbagai kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.
Para korban KDRT yang kebanyakan perempuan sangatlah rentan terhadap tindakan demikian. Hal tersebut disebabkan oleh sosio kultur masyarakat yang masih membedakan jenis kelamin.
Baca Juga: FOMO adalah Apa? Pengertian dan 4 Cara Ampuh Mengatasi FOMO
Pasal 1 UU PKDRT menjelaskan bahwa KDRT merupakan “... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Sementara menurut Komnas Perempuan, KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan tersebut bukan hanya dialami oleh istri saja tetapi bisa dialami oleh berbagai kalangan yang mana pelakunya memiliki hubungan yang begitu dekat dengan korban.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Hajat dan Lengkap dengan Bacaannya
Kekerasan juga dapat terjadi bagi orang yang sedang pacaran atau para pengurus rumah tangga pelaku.
Ada beragam faktor yang dapat menyebabkan pelaku melakukan KDRT kepada korban. Faktor faktor tersebut misalnya kemiskinan, gangguan psikologis, trauma masa lalu dan sebagainya.
Ada 4 bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu:
1. Kekerasan Fisik, merupakan bentuk kekerasan yang sering terjadi pada korban KDRT seperti pukulan, tamparan, hingga yang dapat menyebabkan kematian.
2. Kekerasan Psikologis, kekerasan yang berupa ucapan atau tulisan yang dapat membuat korban merasa rendah diri, ketakutan dan hilangnya kemampuan untuk membela diri.