Baca Juga: Mengenang Tenggelamnya KMP Tampomas II di Perairan Kepulauan Masalembo 27 Januari
Divonis 5 tahun penjara yang akhirnya bebas bersyarat Oktober 2022 setelah 4 tahun 4 bulan mendekam di jeruji besi.
Waktu di penjara Samanhudi ditahan di Lapas Medaeng, kemudian di pindah ke Lapas Blitar dan menjalani sisa hukuman di Lapas Sragen.
Di Lapas Sragen ini diduga awal bertemunya Samanhudi dengan napi lain yang diduga menjadi pelaku perampokan tersebut.***