Pelaku LGBT Siap-siap Dikriminalisasi, Ini Daftar Daerah yang Telah Membuat Perda Terkait

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:25 WIB
Beberapa daerah di Indonesia membuat peraturan daerah (perda) untuk menghadapi fenomena LGBT (Pixabay/Wokandapix)
Beberapa daerah di Indonesia membuat peraturan daerah (perda) untuk menghadapi fenomena LGBT (Pixabay/Wokandapix)


Mengerti.id -Beberapa hari belakangan ini banyak kepala daerah yang berniat untuk membuat Perda terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Hal tersebut membuat beberapa kalangan khawatir akan nasib kalangan pelaku LGBT yang siap-siap dikriminalisasi.

Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, banyak daerah yang sedang atau telah membuat perda LGBT.

Baca Juga: Profil Biodata Bobby Nasution, Wali Kota Medan yang Tolak LGBT: Umur, Pendidikan, hingga Karir

Walaupun banyak lembaga pemerhati HAM menilai hal tersebut akan melanggar undang-undang. Namun, para kepala daerah bersama stakeholder pembuatan perda LGBT hanya di wilayah itu saja.

Berikut daftar daerah yang telah membuat perda LGBT atau sedang dalam pembuatan dan penyusunan peraturan tersebut.

1. Provinsi Aceh

Aceh menjadi provinsi yang memiliki niat serius dalam memberantas LGBT salah satunya adalah menerbitkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014.

Dalam Qanun tersebut ada beberapa perbuatan yang masuk kategori pidana seperti sodomi digolongkan sebagai liwath dan hubungan seks sesama wanita disebut musahaqah.

Baca Juga: Apa Itu Burnout? Ini Penjelasannya Lengkap dengam Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Aktivitas seks sesama jenis dipidanakan dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.

2. Kota Serang

Kota Serang mulai menerbitkan undang-undang no. 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Selain melarang terjadinya pelacuran dan jual beli PSK, juga melarang beragan aktivitas homoseksual dan lesbian di kota tersebut.

Jika yang bersangkutan melanggar akan mendapatkan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda 50 juta rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X