Aturan Baru! Elpiji 3 Kg Dibatasi, Tak Lagi Bisa Membeli Secara Bebas

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 10:40 WIB
Aturan terbaru pembelian LPG 3 kg. (pexels/pixabay)
Aturan terbaru pembelian LPG 3 kg. (pexels/pixabay)

Mengerti.id – Wacana kriteria konsumen gas elpiji 3 kg akan dibatasi akan dilaksanakan tahun 2023 ini.

Dikutip dari laman PMJ News, Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menginfokan bahwa program pembatasan jumlah gas elpiji bersubsidi masih dalam tahap pendataan melalui pilot project di beberapa kota dan kabupaten.

Tutuka mengatakan bahwa yang dibatasi jumlah gas elpiji 3 kg, bukan jumlah konsumen pada tahap awal.

Baca Juga: BLT BBM Dipotong Oknum, Mensos Risma: Mana datanya? Kasih Saya, Tak Selidiki Sekarang

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi gas LPG (elpiji) 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.

Lalu bagaimana cara membeli gas elpiji 3 kg?

Uji coba pembelian gas elpiji 3 kg cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2023.

Niaga Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data konsumen elpiji 3 kg.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 20 Pelaku Pengoplosan Gas LPG dari Sejumlah Tempat Berbeda

Selanjutnya, data tersebut akan dimasukkan dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina.

Namun, tak seperti pembelian BBM Pertalite dan Solar, jika ingin membeli gas LPG 3 kg hanya perlu memeriksa apakah sudah terdaftar pada database P3KE.

Data P3KE merupakan data dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), data pusat keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta data SDGs.

Apabila nama konsumen sudah terdaftar, maka bisa langsung bertransaksi dengan menggunakan KTP.

Sedangkan untuk warga yang namanya belum tercantum, disarankan melakukan pembaruan data, selanjutnya bisa membeli dengan KTP seperti biasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X