KIP Kuliah 2023 Akan Dibuka, Ini Syarat Pendaftarannya

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 13:16 WIB
Ilustrasi: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 (Kemnedikbud.go.id)
Ilustrasi: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 (Kemnedikbud.go.id)

Mengerti.id - KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah yaitu beasiswa yang ditujukan untuk calon mahasiswa.

Pendaftar KIP Kuliah adalah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau miskin tetapi punya potensi akademik yang bagus.

Katagori miskin atau rentan miskin di sini adalah:

Baca Juga: Profil dan Biodata Herman Leumani, Ayah Ressa Herlambang yang Bangkrut dalam Semalam

1. Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT (sembako/Kartu Keluarga Sejahtera).

2. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

4. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal 4 juta atau 750 ribu per-anggota keluarga.

Baca Juga: Profil Biodata Lee Da Hee: Agama, Pacar, dan Umur Salah Satu Pemain di Drakor Island

Apabila siswa yang orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Anggota DPR/DPRD tidak termasuk dalam katagori calon penerima KIP Kuliah.

Lalu, bagaimana syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum Mengerti.id dari laman Youtube Dibidikmisicom pada Minggu, 12 Februari 2023.

Syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah adalah:

1. Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA sederajat tahun 2023, 2022, dan 2021.

2. Lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, Mandiri) di Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X