Aliran Bab Kesucian Diduga Sesat, Begini Penjelasan MUI Sumsel

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 14:43 WIB
Aliran Bab Kesucian diduga sesat, ini kata MUI. (Dok. MUI)
Aliran Bab Kesucian diduga sesat, ini kata MUI. (Dok. MUI)

Mengerti.id – KH Muammar Bakry Lc, Sekretaris MUI Sulawesi Selatan merilis maklumat kesesatan aliran Bab Kesucian pada Jumat 19 Februari 2023.

Sebelumnya kelompok Bab Kesucian pernah aktif dan merekrut banyak orang di Kabupaten Tanah datar, Sumatera Barat dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Pusat.

Kini kelompok tersebut telah merambah ke Gowa, Sulsel. Menurut Muammar, aliran ini sudah punya pengikut di Malaysia.

Baca Juga: Mie Gacoan Ganti Nama Menu, Ada Mie Hompimpa Hingga Es Sluku Bathok: Sudah Dapat Sertifikat Halal dari MUI?

Banyak aduan datang dari keluarga pengikut tentang Bab Kesucian yang dianggap bertentangan dengan aqidah Islam, yang membuatnya diduga sebagai aliran sesat, diantaranya:

1. Dilarang memakan makanan yang mengandung darah, contohnya ikan dan daging

2. Menceraikan pasangan dan mengulang pernikahan di depan pimpinan aliran

3. Membayar zakat kepada guru dengan jumlah besar agar terhindar dari azab kubur

Baca Juga: Alasan Diharamkannya Manusia Silver oleh Ulama MUI Sumatera Utara: Salah Satunya Membahayakan Diri Sendiri

Berdasar maklumat yang disampaikan MUI Sumsel, diperoleh kesimpulan bahwa ajaran dan pahamnya dianggap menyimpang dan sesat dari Al Quran, Sunnah, QIyas dan Ijma sahabat.

Adanya pengamalan ajaran jamaah Bab Kesucian menimbulkan konflik di tingkat keluarga hingga masyarakat.

Dari kajian fakta di lapangan, muncul pertengkaran diantara anggota keluarga hingga menimbulkan perceraian.

Sehingga MUI menganggap aliran tersebut telah merusak dan memutus ikatan silaturahmi yang terjalin dalam keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: Mixue Halal atau Tidak? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: MUI, Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X