Mengerti.id - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akhirnya menerima konsekuensi dari kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan segala pertimbangan memutuskan bahwa ini merupakan hukuman yang seadil-adilnya bagi Ferdy Sambo dan korban Brigadir J.
Keputusan ini diambil oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. Kasus Ferdy Sambo ini telah berjalan berbulan-bulan, setidaknya sejak 8 Juli 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Terpidana Hukuman Mati Harus Bayar Denda Rp200 Juta
Divonis mati, pakar hukum menilai bahwa majelis hakim telah bekerja sebaik-baiknya dan betul-betul independen.
Dengan arti lain, mereka tak terpengaruh suara-suara kanan kiri yang bisa mengganggu majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Sambo.
Prof. Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, mengatakan bahwa hakim kali ini benar-benar independen.
"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," uhar Prof. Hibnu seperti yang dikutip Mengerti.id dari Antara, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Deretan Nama yang Pernah Dieksekusi Mati di Indonesia
Prof. Hibnu juga berharap bahwa kaki tangan dari Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J ini juga mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Dalam hal ini, masih ada beberapa terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer mendapatkan tuntutan yang sedikit lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara.
Prof. Hibnu menaruh perhatian kepada terdakwa Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara. Hal ini dirasa kurang adil.
Baca Juga: Demi Keadilan, Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis Seberat-beratnya