Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tuai Reaksi dari Menko Polhukam Mahfud MD: Hakimnya Bagus

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 18:31 WIB
Vonis hukuman Mati Ferdy Sambo tuai reaksi dari Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)
Vonis hukuman Mati Ferdy Sambo tuai reaksi dari Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

Mengerti.id – Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD berkomentar dalam Instagram pribadinya terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

Dalam Instagram Pribadinya tersebut Mahfud MD menyebutkan bahwa vonis hukuman mati Ferdy sambo sesuai dengan rasa keadilan public.

Baca Juga: Pesan Cinta Mahfud MD untuk Richard Eliezer: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

Seperti diketahui, Ferdy Sambo akhirnya memperoleh balasan setimpal dari perbuatannya akibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut yang melibatkan istri, ajudan, ART dan beberapa bawahannya di kepolisian.

Keputusan hakim saat menjatuhi vonis Sambo tersebut sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang pembacaan tuntutan.

Berbagai cara yang dilakukan oleh Sambo dan pengacaranya untuk meringankan tuntutan JPU tersebut.

Baca Juga: Nilai Perkembangan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kapolri Tegas!

Seperti yang telah diketahui bahwasanya sidang sebelumnya Sambo telah menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU.

Fakta persidangan berkata lain dan hakim pun bertindak adil sesuai peraturan Undang-Undang hingga memberikan vonis hukuman mati pada 13 Februari 2023.

Selain disambut sorak gembira oleh penonton di persidangan, berbagai kalangan memberi respon seakan berpihak pada keputusan hakim.

Mahfud MD bahkan memuji kinerja jaksa penuntut umum dalam menggali bukti-bukti persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya yang Benar Sesuai Peraturan yang Berlaku?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X