Mengerti.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso beserta anggota membacakan putusan terhadap Richard Eliezer setelah sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada 4 tersangka lainnya.
Sebelum Richard Eliezer dibacakan vonis hukumannya, empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah lebih dulu menerima putusan.
Baca Juga: Breaking News! Vonis Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawati, Menyusul Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi menerima hukuman 20 tahun penjara, sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing menerima vonis 15 dan 13 tahun penjara.
Pembacaan putusan hakim atas Richard Eliezer sangat ditunggu oleh semua orang, mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator, selain sebagai tersangka.
Pihak LPSK juga telah menyampaikan sebelumnya, Richard Eliezer adalah contoh Justice Collaborator, sebagai saksi pelaku yang dapat bekerjasama untuk mengungkap sebuah kasus dengan sejelas-jelasnya.
Baca Juga: Apa Agama Ricky Rizal? Ajudan Ferdy Sambo yang Divonis 13 Tahun Penjara
Meskipun Richard Eliezer dinyatakan sah dan meyakinkan turut serta dalam perkara tersebut dan melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ia banyak diringankan berkat statusnya sebagai justice collaborator dan berbagai ketentuan lainnya.
Dengan sangat meyakinkan, Ketua Majelis Hakim membacakan vonis untuk Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Imam Santoso, seperti dikutip Mengerti.id dari PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Kuat Maruf Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun dalam Kasus Penghilangan Nyawa Brigadir J
Sontak, Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis dibarengi sorak dan riuh ruang sidang menyambut putusan tersebut.
Vonis tersebut masih dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer selama ini, dan tetap berada di dalam tahanan hingga masa pengurangan tahanan habis.