Mengerti.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Putri Candrawati dengan hukuman 20 tahun penjara.
Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo (Putri Candrawati) tampak lesu ketika hakim menjatuhinya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman tersebut sebelumnya telah dirapatkan oleh para majelis hakim pada hari senin tanggal 13 Februari 2022.
Diketahui sebelumnya wanita berdarah Bali itu menyatakan bahwa dirinya hampir menjadi korban pelecehan oleh Ajudannya sendiri (Yosua).
Namun tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan.
Dalam kasus tersebut Putri Candrawati diduga ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Diberikan Kepada Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat
Dia berada di lantai 3 saat sang suami Ferdy Sambo mengajukan pertanyaan kepada Bharada E.
Suami Putri itu menanyakan apakah sanggup mengambil tindakan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir Joshua.
Putri dan Sambo akan memberikan sejumlah uang kepada ajudan yang ikut serta dalam melakukan aksinya.
Setelah selesai, tersangka mengajak para ajudan termasuk Joshua untuk pergi ke rumah dinasnya yang ada di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vonis Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Kapan Bebas?