Mengerti.id - Bagi pecinta es krim Mixue terdapat kabar gembira, yang mana mereka tidak perlu was-was lagi untuk menikmati es krim tersebut.
Mixue Ice Cream telah mendapatkan sertifikat halal sebagaimana penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI melalui komisi fatwa menetapkan kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea pada sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Siapa Pemilik Mixue? Profil Gerai Es Krim Sejak 1997 Asal China dengan Maskot Manusia Salju
Ketetapan halal tersebut berdasarkan telaah dan pengkajian yang dilakukan terhadap laporan dari Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
KH Asrorun Niam Sholeh yang menjabat sebagai ketua Bidang Fatwa menyampaikan bahwa produk Mixue adalah produk halal yang dibuat dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata Asrorun sebagaimana dikutip Mengerti.id dari mui.or.id pada tanggal 17 Februari 2023.
Ia melanjutkan bahwa Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini telah meliputi semua outlet dan menu.
Baca Juga: Lirik Lagu Mixue Lengkap dengan Terjemahannya: Ni Ai Wo Wo Ai Ni Mi Xue Bing Cheng Tianmi Mi
MUI telah menstandarisasi halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu yang ada di dalamnya.
Audit yang dilakukan mencakup semua produk halal yang terletak pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kemenag RI akan menerbitkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
Sejak diberlakukannya sistem jaminan produk halal yang baru, maka MUI memiliki tugas sebagai Ketetapan Halal.
Baca Juga: Tertarik Membuka Gerai Mixue? Ini Keuntungan, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan