Ketetapan Halal menjadi tugas dari MUI yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.
Sebuah produk dalam mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Manajemen Mixue kemudian menunjuk LPH LPPOM MUI untuk melaksanakan audit kehalalan produk.
Diketahui bahwa LPH LPPOM MUI telah memiliki pengalaman selama 30 tahun dalam mengaudit produk halal.
Baca Juga: Apa Arti kata Mixue? Gabungan dari 2 Kata dalam Bahasa China, Rame di Twitter dan TikTok
Setelah produk Mixue telah ditetapkan halal maka, Mixue Ice Cream & Tea akan segera mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.***