Apakah Mixue Ice Cream Sudah Dapat Sertifikat Halal? Ini Penjelasan MUI

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 21:19 WIB
Produk mixue telah halal menurut MUI. (Instagram.com/@mixueindonesia)
Produk mixue telah halal menurut MUI. (Instagram.com/@mixueindonesia)

Ketetapan Halal menjadi tugas dari MUI yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebuah produk dalam mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Manajemen Mixue kemudian menunjuk LPH LPPOM MUI untuk melaksanakan audit kehalalan produk.

Diketahui bahwa LPH LPPOM MUI telah memiliki pengalaman selama 30 tahun dalam mengaudit produk halal.

Baca Juga: Apa Arti kata Mixue? Gabungan dari 2 Kata dalam Bahasa China, Rame di Twitter dan TikTok

Setelah produk Mixue telah ditetapkan halal maka, Mixue Ice Cream & Tea akan segera mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X