Mengerti.id – Menikah bagi umat Islam merupakan sesuatu yang diperintah Allah dan contohkan Rasulullah.
Sedangkan bulan Ramadhan adalah salah bulan yang teramat spesial dan mulai bagi umat Islam.
Lantas bagaimanakah hukumnya menikah di bulan Ramadhan? Berikut penjelasannya menurut Buya Yahya.
Selain mendatangkan pahala, menikah dalam Islam diyakini sebagai salah satu penyempurna agama.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikah di Bulan Muharram? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sehingga bagi yang sudah baligh dan sudah memenuhi syarat untuk menikah maka dianjurkan untuk disegerakan.
Dikutip Tim Riset Mengerti.id dari Kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menikah pada bulan Ramadhan.
Dalam satu ceramahnya, ketika Buya Yahya menjawab pertanyaan dari jamaah yang bertanya mengenai hukum menikah pada bulan Ramadhan.
Menurut Buya, menikah pada bulan puasa hukumnya diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa.
"Menikah pada bulan puasa boleh dan tidak membatalkannya" tegas Buya Yahya sebagaimana dikutip Mengerti.id dari YouTube @AlBahjahTV pada 15 Maret 2024.
Namun yang membatalkan puasa adalah sepasang suami istri yang baru menikah tersebut melakukan jimak di siang hari saat bulan puasa.
Tetapi ketika malam harinya diperbolehkan karena sudah sah menjadi pasangan suami istri.
“Jimak di siang hari tidak boleh, akad nikah di siang hari bulan Ramadhan boleh,” tegas Buya.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa tidak menjadi masalah bagi yang mau menikah di bulan Ramadhan.