Mengerti.id - Proses kremasi adalah salah satu metode pemakaman yang digunakan dalam beberapa tradisi dan budaya.
Di Indonesia, beberapa masyarakat mungkin masih melakukan tradisi ini sebagai salah satu proses persemayaman jenazah.
Di Bali khususnya, masyarakat yang menganut ajaran agama Hindu kerap kali mengadakan acara "Ngaben" yang memiliki tata cara seperti proses kremasi.
Namun dalam Islam, metode ini memiliki hukum dan pandangan tersendiri. Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap bagaimana hukum pelaksanaannya bagi masyarakat Muslim.
Pandangan Islam tentang Pemakaman
Melansir dari laman NU Online, Dr Nashr Farid Washil, salah seorang mufti Darul Ifta, mengatakan jika agama Islam melarang tradisi kremasi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Abasa yang menyebutkan bahwa Allah yang mematikan dan menguburkan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga memberikan petunjuk dalam beberapa hadits mengenai tata cara penguburan jenazah.
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, "Siapa yang datang ke jenazah dan menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Jika dia juga mengantarkan jenazah tersebut ke kuburan dan menguburkannya, maka baginya dua qirath."
Dalam hadits lain, Rasulullah menjelaskan bahwa dua qirath itu sebesar dua gunung yang besar, seperti Gunung Uhud.
Hal ini menunjukkan betapa besar pahala orang yang mengurusi jenazah dengan cara yang benar dalam Islam.
Jika dalam kondisi sangat darurat, misalnya tidak ada lahan untuk menguburkan atau jika kremasi adalah satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran penyakit, maka kremasi bisa menjadi diperbolehkan.
Prinsip ini disebut dengan "ad-darurat tubihul mahdhurat," yang berarti "darurat membolehkan hal yang dilarang."
Tujuan Islam Melarang Kremasi
1. Penghormatan terhadap Tubuh Dalam Islam
Tubuh dianggap sebagai amanah dari Allah yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik bahkan setelah kematian.
Pemakaman dengan cara penguburan dianggap sebagai bentuk penghormatan dan menjaga kesucian tubuh.