Mengerti.id – Menunaikan zakat fitrah itu diwajibkan untuk orang muslim yang telah memunuhi dua syarat, antara lain: menemui bulan Ramadhan dan menemui bulan Syawal.
Pelaksanaan zakat fitrah itu wajib untuk atas nama pribadi dan untuk orang tua yang memiliki anak kecil.
Jadi untuk orang tua yang memiliki anak kecil atau anak yang belum baligh, maka orang tua tersebut yang membayarkan zakat fitrah untuknya.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Uang? Simak Pandangan Menurut Hukum Islam dan Beberapa Ulama
Namun, bagi siapapun anak yang sudah baligh maka boleh saja anda membayarkan zakat orang lain.
Tapi lainnya halnya jika orang yang sudah baligh, maka cara pembayaran zakatnya adalah dengan cara kita berikan saja uang atau beras pada dia,
Sebagai contoh jika ada seorang majikan yang ingin membayarkan zakat ART nya, maka sebaiknya sebelum majikan tersebut membayarkan zakat fitrah ART nya.
Hendaknya si majikan mengonfirmasi langsung kepada ART nya bahwa ia akan membayarkan zakat atas namanya.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Al Quran
Lantas ART tersebut harus berniat atas namanya sendiri, maka zakat tersebut bisa dikatakan sah.
Contoh lainnya adalah jika ada orang tua yang akan membayarkan zakat anaknya yang anak tersebut sudah baligh.
Maka hendaknya beri uang kepada anak anda yang sudah baligh tersebut, supaya dia yang memberikan zakatnya sendiri.
Kesimpulannya adalah barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain maka hendaknya dilakukan dengan sepengetahuan orang yang akan di bantu tidak boleh dengan sembunyi-sembunyi.
Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Tulisan Arab, Latin beserta Artinya, Muslim Wajib Tahu