Zakat Fitrah Lebih Utama Diberikan di Masjid Atau Langsung ke Fakir Miskin? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 10:56 WIB
Ilustrasi. Membayar Zakat fitrah kepada Fakir Miskin. (Pixabay/ahmadi19)
Ilustrasi. Membayar Zakat fitrah kepada Fakir Miskin. (Pixabay/ahmadi19)

Mengerti.id – Zakat merupakan kegiatan mengeluarkan harta benda tertentu kepada orang yangberhak menerimanya.

Zakat termasuk rukun islam yang ke 3, jadi zakat ini hukumnya wajib bagi ummat islam yang ditunaikan pada saat bulan Ramadhan.

Zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang berupa makanan pokok.

Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Uang, Apakah Boleh? Simak Penjelasan dan Cara Menghitung Menurut Buya Yahya

Zakat adalah salah satu ibadah yang sarat dengan nilai sosial dan kemanusiaan, yaitu dengan diberikan kepada penerima yang tepat.

Ini merupakan hal penting yang perlu diperhatikan saat membayar zakat fitrah, agar orang yang berhak menerima zakat bisa mendapatkan haknya.

Apabila di lingkungan kita ada Lembaga masjid yang menjadi amil zakat dan ada tetangga kita yang fakir miskin, manakah yang lebih baik kita berikan zakat?

Dikutip Mengerti.id dari unggahan TikTok @hijrahwithdaris, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa pada zaman nabi Muhammad, memberikan zakat tidak harus melalui amil.

Waktu itu nabi Muhammad mengambil satu sha’ gandum lalu beliau berikan langsung kepada fakir miskin.

Akan tetapi pada zaman ini tidak bisa, karena kemungkinan ada salah satu fakir miskin yang mempunyai banyak kenalan ia mendapatkan 1 ton beras sedangkan yang lain tidak kebagian.

Baca Juga: Kronologi Aksi Pria Bertahan Naik Kap Mobil Melaju Kencang di Kota Blitar Tertangkap Kamera CCTV

Oleh karena itu, diterapkanlah prinsip keadilan melalui pengurus masjid, dengan pihak masjid mendata beberapa warga fakir miskin melalui RT/RW setempat.

Jika tetangga fakir miskin tersebut satu wilayah dengan kita, maka ia juga akan didata oleh pengurus masjid dan InsyaAllah ia akan menerima zakat kita yang diserahkan kepada amil/pengurus masjid.

Namun diperbolehkan memberi secara langsung kepada fakir miskin, apabila di wilayah kita tidak ada amil yang menyalurkan zakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X