Mengerti.id - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim.
Pelaksanaannya mulai dari awal bulan puasa hingga akhir ramadhan. Namun, waktu yang wajib adalah di akhir ramadhan sebelum melaksanakan sholat idul fitri.
Biasanya, orang-orang akan mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan apa yang mereka konsumsi sebagai makanan pokok. Misalnya; beras, jagung, gandum, dsb.
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah Diri Sendiri dan keluarga Lengkap dengan Bacaan Arab beserta Latinnya
Namun saat ini, untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, banyak orang yang memilih pembayarannya menggunakan uang.
Lantas, apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang? Simak penjelasan lengkapnya dilansir Mengerti.id dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Jumat, 7 April 2023.
Dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan juga Imam ar-Ramli, membayar zakat fitrah dapat diganti menggunakan dinar, dirham, maupun mata uang lainnya.
Tujuan membayar zakat fitrah adalah mensucikan harta yang dimiliki dan juga membersihkan diri dari penyakit hati seperti kikir, rakus, dan tamak.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Jumat Agung 2023, Bagikan Foto Profil Tema Hari Raya Kristen ke Media Sosial
Oleh karena itu, membayar zakat fitrah menggunakan uang tetap diperbolehkan asal hitungannya sesuai dengan yang disyariatkan serta tepat sasaran.
Apalagi, kondisi saat ini orang-orang lebih membutuhkan uang dibanding dengan makanan pokok.
Bisa jadi, mereka sudah memiliki beras atau makanan pokok lainnya namun belum memiliki lauk untuk makan.
Ulama-ulama menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk taqlid secara langsung menggunakan ukuran zakat fitrah makanan pokok dari Imam Syafi'i lantas menggantinya dengan uang.
Misalnya, zakat fitrah masing-masing orang adalah 2,5 kg, lantas dapat diganti menggunakan uang senilai harga beras saat itu.