Bagaimana Hukum Wisata ke Tempat Ibadah? Apakah Diharamkan?

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:09 WIB
Ilustrasi. penjelasan tentang hukum berwisata di tempat ibadah (Unsplash/SimonEnglish)
Ilustrasi. penjelasan tentang hukum berwisata di tempat ibadah (Unsplash/SimonEnglish)

Mengerti.id – Beberapa sekolah di berbagai daerah di indonesia memiliki tradisi study tour ke candi atau di tempat ibadah lainnya.

Salah satu yang kerap di jadikan pilihan destinasi oleh kebanyakan sekolah adalah candi Borobudur yang ada di Magelang dan beberapa pura yang ada di Bali.

Hal tersebut, sempat menjadi polemik di segelintir masyarakat mengenai apakah diperbolehkan berwisata di tempat ibadah tersebut.

Baca Juga: Apa Hukum Seseorang Bersedekah di Depan Umum? Begini Penjelasannya

Dilansir Mengerti.id dari laman resmi Jatim Nu Online, KH Ma’ruf Khozin memberikan pendapatnya.

Ulama yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Aswaja NU Center, Jawa Timur tersebut memang setuju bahwa memilih destinasi wisata di tempat ibadah itu para ulama masih berbeda pendapat.

“Mendatangi tempat ibadah agama lain memiliki banyak pendapat dari para ulama lintas mazhab,” ujar KH Ma’ruf Khozin di laman resmi Jatim Nu Online pada 16 Mei 2022.

Dalam pernyataan di atas, ia mengaku banwa mungkin seseorang yang memilih tempat ibadah sebagai destinasi mungkin memiliki maksud dan tujuan sendiri.

Salah satu tujuan nya adalah untuk melihat keagungan karya yang ada di bangunan tersebut, dan bisa belajar sejarah.

Baca Juga: Inara Rusli Lepas Cadar Apa Hukumnya Dalam Islam Menurut Ulama Empat Mazhab

Karena dengan belajar sejarah kita dapat menambah pengetahuan dan bisa semakin menghargai orang yang beragama lain.

“Umumnya seseorang datang ke candi bukan untuk tujuan masuk ke tempat ibadah, hanya melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah atau lainnya,” lanjutnya.

Terlepas hal tersebut, maka alangkah lebih baiknya jika ada orang yang ingin mengunjungi tempat ibadah agama lain harus tetap menjaga kesakralan tempat ibadah dan adab perilaku kita.

Sebagai orang yang beragama muslim, kita diajarkan untuk tidak mengusik dan tetap menghargai orang beragama lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X