Amalan yang Bisa Dilakukan di Bulan Muharram

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 11:05 WIB
Ilustrasi. Penjelasan tentang amalan seseorang di bulan Muharram (Unsplash/ImadAlassiry)
Ilustrasi. Penjelasan tentang amalan seseorang di bulan Muharram (Unsplash/ImadAlassiry)

Mengerti.id - Pada kalender Hijriyah, bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang memiliki keistimewaan tersendiri.

Biasanya masyarakat di beberapa daerah di Indonesia ada sebagian warga yang mengadakan acara di bulan Muharram.

Selain itu, bulan Muharram merupakan tahun baru hijriyah ataupun tahun baru islam.

Baca Juga: Apa yang Istimewa dari Bulan Muharram? Simak 4 Keutamaannya dan Raih Pahala Berlipat Ganda

Dalam beberapa riwayat menyebutkan bahwa bulan Muharram disebut juga bulan yang mulia atau Asyhurul Hurum.

Hal itu dikarenakan pada bulan tersebut terdapat amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim.

Dilansir Mengerti.id dari beberapa pendapat para ulama, setidaknya ada 12 amalan yang bisa dikerjakan saat bulan Muharram.

Bahkan, ada salah satu ulama yang bernama Syeikh Abdul Hamid dalam kitabnya Kanzun Naja was Surur Fi Ad’iyyati Tasyrahus Shudur menjadikan beberapa amalan tersebut menjadi bentuk nadham.

Dalam nadhamnya tersebut, Syeikh Abdul Hamid menyebutkan bahwa ada 10 ditambah 2 amalan di bulan Muharram supaya lebih sempurna.

“Ada sepuluh amalan di dalam bulan ‘asyura, yang ditambah lagi dua amalan lebih sempurna. Puasalah, sholatlah, sambung silaturrahim, ziarah orang alim, menjenguk orang sakit. Usaplah anak yatim, bersedekah, dan mandi, menambah nafkah keluarga, memotong kuku, membaca surat al-ikhlas 1000 kali,” (Syeikh Abdul Hamid, Kanzun Naja was Surur Fi Ad’iyyati Tasyrahus Shudur).

Baca Juga: 12 Manfaat Labu Kuning Untuk Kesehatan: Turunkan Berat Badan Hingga Cegah Resiko Kanker

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut amalan yang bisa dilakukan di bulan Muharram:

1. Mendirikan Sholat

2. Berpuasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X