Mengerti.id - Fidyah menurut syariat atau ajaran Islam merupakan denda yang digunakan untuk membayar ganti karena telah meninggal suatu perkara wajib, salah satunya puasa Ramadhan.
Hitungan pembayaran Fidyah ketentuannya menggunakan ukuran senilai mud. Bisa satu, dua, tiga mud atau lainnya sesuai kewajiban yang ditinggalkan.
Sebagian umat Islam masih banyak yang belum mengetahui ketentuan ukuran satu mud itu berapa? Bolehkah jika membayar fidyah diganti dengan uang?
Baca Juga: Hukum Puasa Belum Mandi Wajib, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya
Pertanyaan yang serupa pernah ditanyakan oleh salah satu jamaah dalam pengajian Buya Yahya, dan jawaban akan perkara itu juga telah diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya menjelaskan membayar Fidyah tentu harus ada sebabnya. Contohnya dalam menjalankan puasa Ramadhan yang wajib.
Orang-orang yang tidak mampu puasa Ramadhan dan juga tidak akan mampu untuk mengganti puasa di lain hari, diwajibkan untuk membayar Fidyah.
Diantaranya para manula atau orang tua yang sudah amat sepuh usianya, orang-orang yang sakit namun tidak ada harapan untuk sembuh, dan lainnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Sahur tapi Lupa Tidak Baca Niat Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
Kemudian Buya Yahya menerangkan, adapun ukuran Fidyah untuk mengganti per satu hari puasa sebesar satu mud.
Satu mud sama dengan segenggam makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Kalau seperti masyarakat umum di Indonesia makanan pokoknya nasi, maka Fidyah yang dibayarkan berupa beras satu mud.
Seperti yang dijelaskan ceramah Buya Yahya, segenggam atau satu mud sama dengan ukuran 6-6,7 ons beras.
Baca Juga: Mimpi Mantan Datang ke Rumah, Inilah Penjelasan Buya Yahya Mengenai Suami Istri yang Sudah Bercerai