Profil dan Biodata Mario Dandy, Tersangka Penganiayan David yang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 18:32 WIB
Biodata dan profil Mario Dandy.  (Instagram/@mariodandysatriyo)
Biodata dan profil Mario Dandy. (Instagram/@mariodandysatriyo)

Mengerti.id - Ini profil dan biodata Mario Dandy, tersangka aksi bully terhadap David yang dijerat pasal penganiayaan berat. Simak ulasan selengkapnya di dalam artikel berikut.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David sudah mulai menemukan titik terang. Kabarnya, anak GP Ansor itu sudah ada perkembangan dan mulai sadar.

Jonathan Latumahina, Ayah David membagikan kabar terbaru sang anak melalui akun Twitternya. Dalam unggahan tersebut, tampak David mengerang kesakitan sambil mengepal tangannya.

Baca Juga: Profil Kak Seto: Pemerhati Anak yang Dituding Bela AG, Anak di Bawah Umur Pacar Mario Dandy

Teman pelaku Mario, Shane Lukas juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam keterangan polisi, Shane yang ikut merekam kejadian itu.

Ia ditetapkan jadi tersangka pada Jumat malam, 24 Februari 2023 lalu. Selain itu, wanita inisial A, pacar Mario Dandy pun diduga menjadi pemicu awal kasus ini.

Lantas, siapa Mario Dandy ini yang sampai tega menganiaya David? 

Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Siapa David Ozora? Ini Profil Biodata Lengkap Agama Hingga Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Mario Dandy

Anak dari Rafael Alun ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023. Ini adalah kali pertama Mario Dandy diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Isi dari pemeriksaan tersebut mengenai pengubahan jeratan pasal Mario Dandy dari dulunya penganiayaan biasa, menjadi penganiayaan berat.

Pria berusia 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Terlapor di LHKPN Hanya Rp56 M, Ternyata Total Harta Rafael Alun Tembus Ratusan Miliar

Biodata singkat Mario Dandy

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X