Mario Dandy Dijerat Pasal Baru, Bisa Menua di Penjara?

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:59 WIB
Inilah Konstruksi pasal baru yang menjerat Mario Dandy atas kasus penganiayaan terhadap David (Pixabay/Ichigo121212)
Inilah Konstruksi pasal baru yang menjerat Mario Dandy atas kasus penganiayaan terhadap David (Pixabay/Ichigo121212)

Mengerti.id - Polda Metro Jaya kembali memberikan update informasi terkait perkembangan kasus penganiayaan yang dialami David dari Mario Dandy.

Pada Kamis, 2 Maret 2023, Kombes Pol Hengki Heryadi menyampaikan melalui konferesi pers bahwa terdapat konstruksi pasal baru yang menjerat Mario Dandy sebagai hasil penyidikan.

Kabar mengenai konstruksi pasal baru yang menjerat Mario Dandy juga telah disampaikan secara publik lewat akun-akun media sosial Polda Metro Jaya termasuk Twitter.

Baca Juga: Agnes Bukan Tersangka, tapi Anak Berkonflik dengan Hukum

"Untuk Tersangka MDS kini dijerat pasal 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP lebih 353 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 2 dan atau pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tulis akun Twitter @poldametrojaya_ seperti dikutip Mengerti.id pada Jumat, 3 Maret 2023.

Beberapa hari ini, berbagai komentar berupa tanggapan dan harapan netizen berhubungan dengan konstruksi pasal yang akan digunakan Penyidik untuk menjerat Mario Dandy.

Banyak orang berharap MDS dapat dituntut dengan sanksi berat, bahkan jika memungkinkan bisa menua di penjara.

Namun, Mario Dandy dijerat dengan pasal baru dengan konstruksi pasal tersebut diatas yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Siapa Ahmad Saefudin yang Diduga Pemilik Rubicon yang Selalu Dibawa Mario Dandy?

Sebelumnya, Hengki Heryadi juga menyampaikan dalam update dan kronologi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy terkait status terbaru Agnes dan indikasi perencanaan tindakan penganiayaan.

"Kami melihat di sini, bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal, pada saat mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga, ada mens rea (niat)," kata Hengki, dikutip Mengerti.id dari Instagram @poldametrojaya, Jumat, 3 Maret 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga menjelaskan pada saat terjadi penganiayaan, sebagaimana bukti video yang banyak beredar dinilai sangat sadis.

Terdapat 3 kali tendangan mengarah ke kepala David, kemudian ada 2 kali injakan pada tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala.

Baca Juga: Hukuman Berat yang Akan Dikenakan Kepada Mario Dandy, Tersangka Penganiaya David

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Wiyono

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X