Mengerti.id- Berdasarkan penyelidikan polisi terhadap tersangka pelaku penganiaya David Latumahina, Mario Dandy terancam hukuman yang lebih berat.
David yang menjadi korban penganiayaan hingga menyebabkan koma dan dirawat di rumah sakit salah satunya diakibatkan tendangan bagian vital yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Karena tendangan yang berbahaya tersebut serta bukti-bukti yang ada, tersangka diancam dengan hukuman lebih berat.
Baca Juga: Terungkap Alasan Rubicon dan Harley Davidson Tidak Masuk ke LHKPN Rafael Alun Ayah Mario Dandy
Mario Dandy juga ternyata memiliki niat jahat ketika melakukan penganiayaan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan perkataannya di video yang menjadi alat bukti.
“Ada kata-kata, ‘gua gak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu niat jahat dan actus reus wujud perbuatan,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari PMJ News pada 3 Maret 2023.
Ucapan tersangka yang mengaku tidak takut membuat anak orang mati, sehingga menurut penyelidikan yang dilakukan disebut telah memiliki niat jahat atau mens rea.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka berupa kekerasan yang diarahkan ke bagian kepala maupun bagian tubuh vital lain seperti tengkuk leher.
Mario Dandy melakukan tiga kali tendangan ke arah kepala, yang dilanjutkan dua kali menginjak tengkuk (leher), dan satu kali pukulan ke arah kepala.
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut berlanjut bahkan ketika korban, David Latumahina sudah tidak berdaya.
Hengky juga menjelaskan bahwa tersangka juga menendang kepala korban dua kali dalam keadaan korban tidak lagi berdaya.
Hukuman yang akan diterima tersangka akan menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.
Pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap David setelah menemukan berbagai bukti.