Mengerti.id - Seorang guru di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bernama Mohammad Arif, S.Pd diduga dimutasi sepihak pada 2022 hanya karena menolak aturan Kepala Sekolah.
Mohammad Arif yang sebelumnya bertugas di MAN 1 Pamekasan dan menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan menolak jika siswa harus bayar fasilitas toilet.
Saat itu, Mohammad Arif menolak keras aturan mentarif toilet siswa sebesar Rp500 dalam rapat sekolah.
Peristiwa tersebut rupanya berbuntut panjang berkaitan dengan jabatan dan karirnya sebagai seorang guru.
Ia yang juga menjadi bagian dari tim pengendali mutu MAN 1 Pamekasan di hentikan dari tugasnya tersebut.
Bahkan sepulang dari ibadah umroh, ia menerima Surak Keputusan (SK) Mutasi dari Kemenag Jawa Timur ke Madrasah Aliyah Miftahus Sudur di Kecamatan Proppo.
Kasus ini baru viral etelah beberapa media sosial kembali mengangkatnya dalam beberapa konten TikTok, YouTube, dan Facebook.
Beberapa narai yang berkembang juga menyebutkan hal yang sama terkait dugaan penyebab mutasi tersebut.
Sementara dari pengakuan Mohammad Arif sendiri, ia tidak pernah mengajukan diri untuk proses mutasi.
Demikian juga pihak Ketua Yayasan Swasta sebagai pihak penerima tujuan mutasi juga tidak pernah mendapat konfirmasi apapun.
Kepala MAN 1 Pamekasan sendiri juga belum memberikan klarifikasi apapun terkait hal tersebut.
Namun menurut Mawardi Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan penyegaran tugas saja dan tidak ada sangkut paut dengan isu yang beredar.