Mengerti.id – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata atau yang dikenal publik sebagai Mecimapro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta.
Kasus ini menyeret nama besar promotor konser K-Pop tersebut yang selama ini dikenal sebagai penyelenggara acara grup idol Korea ternama di Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap Melani dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada September 2025, setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak laporan pertama kali diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Januari 2025.
PT MIB merupakan investor konser TWICE yang digelar pada 23 Desember 2023, dan menuding adanya penggelapan dana investasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Dilansir Mengerti.id dari berbagai sumber, Melani kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut kerugian besar bagi investor, tetapi juga menimbulkan efek domino pada reputasi industri promotor konser K-Pop di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Fransiska Melani: Founder Mecimapro, Promotor Konser DAY6 di Jakarta
Penangkapan Fransiska Dwi Melani oleh Polda Metro Jaya
Setelah hampir delapan bulan proses penyelidikan berjalan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka pada September 2025.
Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Melani ditahan karena diduga menggunakan dana investasi konser TWICE yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan acara, namun tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama PT Media Inspirasi Bangsa. Total kerugian yang dialami pihak investor ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, menurut laporan resmi yang diterima penyidik.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli untuk menguatkan bukti-bukti yang ada. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebelum masuk ke tahap persidangan.
Menurut keterangan kuasa hukum PT MIB, upaya penyelesaian damai sebenarnya sempat dilakukan sebelum laporan resmi diajukan. Namun, Melani disebut tidak memberikan tanggapan positif terhadap somasi dan permintaan pengembalian dana.
Karena tidak ada titik temu, PT MIB akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Melani dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat besarnya atensi publik terhadap kasus ini.