Mengerti.id - Edward Tannur anggota Komisi IV DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata tidak memiliki hutang sepeser pun berdasarkan LHKPN terbaru miliknya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Edward Tannur menyebutkan jumlah total yang mencapai Rp11.143.172.793.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Timur Tengah Utara tersebut melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 48702, berikut rincian apa saja yang menjadi aset-aset berharga milik Edward Tannur dikutip Mengerti.id dari LHKPN pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Diumumkan secara terbuka untuk umum, harta kekayaan anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB satu ini berupa tanah dan bangunan.
Total nilai tanah dan bangunan miliknya mencapai Rp8.906.200.000 yang terdiri dari 4 lokasi berbeda di NTT dan Surabaya.
Ia memiliki tanah dan bangunan seluas 2837 m2/1140 m2 di Kabupaten Timur Tengah Utara senilai Rp.7 miliar.
Sedangkan tanah dan bangunan di Surabaya senilai Rp1.306.200.000, seluas 200 X 151 meter persegi.
Sementara itu di Kota Belu dan Kota Kupang, ia memiliki tanah bangunan seniali Rp250 juta dan Rp350 juta.
Kemudian di kategori alat transportasi dan mesin, Edward Tannur memiliki total aset senilai Rp1.462.000.000.
Ia memiliki 1 mobil Toyota Hilux dobel kabin tahun 2010 senilai Rp250 juta, 1 mobil Toyota Hino Light Truck tahun 2012 senilai Rp120 juta.
Kendaraan lain berupa 1 mobil Honda HRV tahun 2015 senilai Rp200 juta dan motor Honda Repsol 125 cc tahun 2014 seharga Rp12 juta.