Mengerti.id - Hotel Sultan kini menjadi perbincangan di dunia maya oleh netizen tanah air terkait masalah kepemilikannya
Gedung yang berdiri di Gelora Bung Karno itu telah menjadi objek sengketa antara Pontjo Sutowo dan pemerintah di pengadilan.
Diketahui bangunan yang berada di lahan tersebut telah diputuskan menjadi milik negara melalui keputusan di pengadilan.
Hingga saat Hotel Sultan telah telah dikosongkongan berdasarkan keputusan pengadilan yang memenangkan pemerintah ketika bersengketa dengan pihak Pontjo Sutowo.
Walaupun telah beberapa kali pengelola sebelumnya terus melakukan perlawanan di jalur hukum dan menganggap bahwa keputusan yang dibuat tidak sah.
Bahkan pihak kepolisian telah menerjunkan ratusan personel untuk membantu mengamankan dan mengantisipasi protes pengosongan lahan.
Sebelumnya lahan GBK yang sekarang berdiri Hotel Sultan adalah milik pemerintah yang disewakan kepada Ibnu Sutowo untuk dibangun.
Sejarah Sengketa Kepemilikan Hotel Sultan
Ibnu Sutowo melalui perusahaannya yaitu PT Indobuildco mendirikan hotel di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada tahun 1973.
Pendirian bangunan di kawasan GBK itu mendapat izin dari Gubernur Jakarta saat itu Ali Sadikin yang menyangka bahwa gedung yang akan dibangun itu milik Pertamina.
Hotel tersebut resmi berdiri pada tahun 1976 dan diberi nama Pertamina dan pernah dirubah menjadi Hilton ketika bekerjasama dengan investor asing.
Pada tahun 1982 Hotel tersebut berganti nama menjadi Sultan setelah melalui take over manajemen yang panjang.