Menurut Mardiah, RS merupakan mahasiswa penerima bidik misi dari dari UIN Raden Fatah Palembang.
Hal ini mengharuskan RS tinggal di asrama selama 1 tahun, namun karena kejadian yang ia alami RS akhirnya keluar dari asrama dan memilih tinggal di kos.
Hal ini ia lakukan agar terduga pelaku PA tidak melakukan hal tidak senonoh terhadapnya.
Namun karena RS telah meninggalkan asrama kampus UIN Raden Fatah Palembang, maka beasiswa bidik misi yang ia terima akhirnya dicabut oleh pihak kampus.
Sebelum melaporkan ke Polda Sumsel, RS sudah berupaya melaporkan dugaan pelecehan yang ia alami ke pihak kampus.
Tetapi RS sudah tidak tahan hingga membuatnya trauma dan akhirnya melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Sumsel agar dapat mediasi dari pihak UIN Raden Fatah Palembang.***