Berkat Patuhi SOP, Agen BRILink Sukses Gagalkan Aksi Penipuan Bukti Transaksi Palsu

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:23 WIB
Agen BRILink berhasil gagalkan aksi penipuan bukti transaksi palsu. (Kolase X/@bacottetangga__)
Agen BRILink berhasil gagalkan aksi penipuan bukti transaksi palsu. (Kolase X/@bacottetangga__)

Mengerti.id - Salah satu modus penipuan yang marak terjadi di dunia perbankan adalah penipuan lewat bukti transaksi palsu.

Pada umumnya, penipuan ini dilakukan oleh pelaku dengan memberikan bukti screenshot palsu yang berisis bukti proses transfer yang telah diedit.

Pelaku kemudian mengeluhkan kepada bank terkait dengan mengaku tidak mendapatkan uang walaupun proses transfer telah dilakukan.

Modus penipuan ini kembali terjadi baru-baru ini, namun berhasil digagalkan oleh karyawan Agen BRILink berkat kecermatannya dalam menjalankan SOP atau Standar Operasional Prosedur.

Hal ini menjadi viral di unggahan akun X akun @bacottetangga__ pada 22 Oktober 2024, tampak seorang pelaku yang sempat mengedit bukti transfer palsu ketika hendak melakukan proses transaksi di sebuah Agen BRILink.

Postingan tersebut langsung viral dan telah ditonton lebih dari satu juta kali di laman media sosial X.

Dalam postingan tersebut menampilkan percakapan antara sang pelaku dengan karyawan Agen BRILink.

Awlanya, sang pelaku meminta layanan tarik tunai sejumlah Rp3 juta kepada seorang karyawan Agen BRILink.

"Kak, mau tarik tunai tiga juta (rupiah)," ujar sang pelaku, dikutip Mengerti.id dari postingan akun X akun @bacottetangga__ pada 23 Oktober 2024.

"Boleh," jawab sang karyawan di sebuah Agen BRILink.

Kemudian, pelaku modus penipuan tersebut mengungkapkan akan mengirim secara langsung melalui transaksi online.

"Ditransfer langsung (transaksi online) aja ya," kata si pelaku yang mencoba memastikan keinginannya kepada sang karyawan.

"Oke," kata karyawan tersebut.

Beberapa saat kemudian, pelaku menunjukkan bukti transaksi online yang terlihat oleh CCTV toko Agen BRILink tersebut telah diedit sedemikian rupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X