Terseret Kasus Dugaan Kekerasan, Ini Ancaman Hukuman Chandrika Chika, Akan Dipenjara Lagi?

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 18:22 WIB
Ancaman hukuman yang akan menjerat Chandrika Chika jika terbukti bersalah terhadap korban kekerasan YB.  (Instagram/@chndrika_)
Ancaman hukuman yang akan menjerat Chandrika Chika jika terbukti bersalah terhadap korban kekerasan YB. (Instagram/@chndrika_)

Mengerti.id - Nama selebgram Chandrika Chika kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan.

Kali ini, Chika diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang wanita berinisial YB di salah satu wilayah SCBD, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada akhir pekan lalu. Chika diduga terlibat dalam cekcok dengan YB yang berujung pada tindakan kekerasan.

Belum diketahui pasti motif di balik insiden ini, namun berdasarkan informasi di akun Instagram @plaiyitsafebabunewas, awalnya Chika terlibat cekcok bersama rekan korban.

Baca Juga: Bikin Rusuh, Chandrika Chika Kembali Dilaporkan ke Kepolisian Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kronologinya

Namun ia malah melampiaskannya pada korban, YB. merasa dirugikan ata tindakan selebgram tersebut, korban pin langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, YB menyertakan bukti berupa visum serta rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk memperkuat tuduhan terhadap Chika.

Namun, apakah Chika akan kembali dipenjara? Lantas bagaimana ancaman hukuman yang akan diterimanya?


Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pihak kepolisian dalam unggahan akun Instagram @playitsafebabynews 19 Desember 2024, kejadian bermula saat korban dan terlapor sedang menunggu kendaraan di area lobi sebuah gedung di SCBD.

Keduanya saling berpandangan, yang kemudian memicu ketidaksukaan dari pihak terlapor. Chika diduga mendatangi korban YB, lalu kemudian melakukan penganiayaan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan jika saat ini pihaknya sedang mendalami kronologi secara rinci dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Pasal yang Dikenakan

Menurut keterangan AKP Nurma Dewi, kasus ini dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X