Mengerti.di - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Ammar Zoni lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Namun kali ini, kasusnya jauh lebih serius. Ia diduga bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut hasil penelusuran Tim Riset MalangTerkini.com, Ammar Zoni sudah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sejak Januari 2025, saat dirinya masih menjalani masa tahanan.
Kasus ini terungkap usai razia rutin pada 3 Januari 2025, ketika petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu dan tembakau sintetis di dalam selnya.
Kabar ini sontak membuat publik geram. Banyak yang menyayangkan keputusan Ammar Zoni yang tampaknya tak kapok meski sudah empat kali tersandung kasus serupa.
Keluarga dan sahabat pun disebut kecewa berat atas keterlibatan sang aktor dalam jaringan narkoba di balik jeruji.
Baca Juga: Zeda Salim Siapa? Profil Biodata Janda yang Kerap Kunjungi Ammar Zoni di Penjara
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Rutan Salemba
Kasus ini bermula dari kegiatan penggeledahan rutin di Rutan Salemba pada 3 Januari 2025. Saat itu, petugas rutan bersama aparat kepolisian melakukan pemeriksaan di blok hunian tahanan.
Gerak-gerik Ammar Zoni yang mencurigakan membuat petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih detail di kamarnya.
Benar saja, dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam sel Ammar. Penemuan itu langsung membuatnya diamankan dan dijatuhi sanksi pelanggaran berat berupa isolasi selama 40 hari.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa Ammar tidak hanya sebagai pengguna. Ia ternyata berperan sebagai penghubung dan penampung narkoba dari luar rutan yang kemudian diedarkan ke tahanan lain.
Petugas juga menemukan bahwa jaringan ini beroperasi dengan rapi menggunakan aplikasi pesan privat bernama Zangi, yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi agar tidak mudah dilacak.
Setelah penggeledahan selesai, barang bukti diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap dua penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.