Belum Usai Polemik antara Soimah dan Ditjen Pajak RI hingga Ada Dua Cerita Bertolak Belakang, Mana yang Benar?

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 23:20 WIB
Polemik Soimah dengan Ditjen Pajak RI belum usai, keduanya memiliki dua cerita yang berbeda, sehingga membuat netizen bertanya-tanya versi mana yang benar (Tangkapan layar/YouTube/ShowImah)
Polemik Soimah dengan Ditjen Pajak RI belum usai, keduanya memiliki dua cerita yang berbeda, sehingga membuat netizen bertanya-tanya versi mana yang benar (Tangkapan layar/YouTube/ShowImah)

Mengerti.id - Polemik antara Soimah dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia tampaknya belum usai.

Hal ini karena ada dua versi cerita yang berbeda, baik dari sisi Soimah dan juga Ditjen Pajak RI.

Lantas, netizen pun bertanya-tanya bahwa versi mana yang bisa dipercaya, apakah dari pemerintah atau sang pesinden?

Baca Juga: Apakah Diperbolehkan Berdoa Sambil Sujud Saat Sholat? Ini Kata Buya Yahya

Beberapa waktu lalu, Soimah sempat menceritakan perlakuan tidak mengenakkan yang diduga dari petugas pajak KPP Pratama Bantul.

Alih-alih mendapatkan perlakuan hangat, Soimah mengklaim dirinya justru diperlakukan kurang manusiawi.

Bahkan, pesinden tersebut mengatakan dirinya diperlakukan ibarat seorang koruptor oleh sosok diduga petugas pajak.

Pun dengan adanya debt collector yang membuat kondisi saat itu semakin menegangkan.

Hal ini pun langsung dibantah oleh Ditjen Pajak RI melalui Instagram @ditjenpajakri. Mereka pun mengaku bahwa belum ada pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah.

Baca Juga: Nabok Nyileh Tangan Itu Apa? Ungkapan Anas Urbaningrum di Orasi Kebebasan

Terkait sosok yang datang ke rumah Soimah, diduga adalah petugas dari instansi di luar kantor pajak.

Kalaupun itu merupakan petugas KPP Pratama Bantul, maka tugas mereka hanya sekadar validasi nilai transaksi rumah.

Lalu, untuk debt collector yang juga disinggung Soimah itu juga tidak benar adanya.

Kantor pajak menurut Undang-Undang sudah memiliki "debt collector" sendiri, yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Devandra Abi Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X