Menikah Tak Harus Mewah, Netizen di Twitter Bagikan Momen Pernikahan Hanya di KUA

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 20:44 WIB
Ilustrasi. Nikah tak harus mewah, netizen di Twitter bagikan momen pernikahan hanya di KUA saja. (Unsplash/Luis Tosta)
Ilustrasi. Nikah tak harus mewah, netizen di Twitter bagikan momen pernikahan hanya di KUA saja. (Unsplash/Luis Tosta)

“Sama mas aku juga di KUA doang, tapi karena nyokap kejawen milih tanggalnya pas weekend, jadi bayar buat biaya weekend 600rb, mungkin kalo weekdays aku ikut gratis,” tulis akun lainnya

Lalu, apa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA. Dilansir Mengerti.id dari laman Kemenag Pati, setidaknya ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat pengantar nikah atau N1

4. Surat persetujuan mempelai atau N4

Baca Juga: Jess No Limit dan Sisca Kohl Nonton Bioskop Seharga 2 Juta Rupiah, Netizen: Murah Ini

5. Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

6. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI

8. Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:

- Calon pengantin kurang dari 19 tahun

- Izin poligami

Baca Juga: Sebutkan 5 Tujuan Nikah Menurut Islam, Salah Satunya Menjalankan Sunnah Rasul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X