Mengerti.id - Perkembangan kasus Ronald Tannur yang jadi tersangka tewasnya Dini Sera Afrianti memasuki babak baru hingga pihak keluarga korban tolak iming-iming uang damai.
Pasalnya, keluarga korban mengaku sempat didatangi seorang perantara bernama Fauzi yang diduga suruhan oknum Anggota DPR RI yang berniat memberi sejumlah uang demi meringankan tuntutan ke Ronald Tannur.
Namun dengan tegas, melalui tim kuasa hukum korban yang diwakili Dimas Yemahura Al Farauq, S.H., keluarga korban menolak segala bentuk santunan yang bertujuan mengintervensi proses hukum.
Baca Juga: Profil Meirizka Widjaja Istri Edward Tannur, Sosok Ibu Ronald Tannur yang Tutup Semua Akun Medsos
Pada Rabu, 11 Oktober 2023, pihak keluarga korban didampingi tim kuasa hukum memberi pernyataan resmi dan klarifikasi atas berbagai spekulasi yang beredar luas di masyarakat.
"Kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa termasuk itikad-itikad tidak baik atau dugaan-dugaan intervensi, dari pihak-pihak tertentu," kata Dimas dikutip Mengerti.id dari Instagram salah satu adik korban @fikaaa.rs pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Dimas menerangkan jika dugaan tersebut mencoba berupaya mempengaruhi keluarga korban untuk berdamai dengan iming-iming sejumlah uang agar hukuman diringankan.
"... yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian atau pun menerima uang-uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka yang melakukan tindakan terhadap saudara Dini Sera Afrianti," tegasnya.
Pihak keluarga juga menolak segala bentuk pemberian yang bertujuan mengintervensi jalannya proses hukum.
"Keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun, apakah itu santunan apakah itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Tim kuasa hukum korban berharap, jika ingin memberikan santunan hendaknya tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya.
Dimas menilai bahwa sebagai pejabat publik yang bermartabat dan bermoral, tidak seharusnya melakukan tindakan di luar proses hukum dengan menyuruh orang.
"Menyuruh orang untuk datang ke sini meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," tuturnya.